Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 20 Tersangka Judi Online
AKBP Mario Prahatinto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Aji Sudarmono Saat Memberikan Keterangan kepada wartawan.-Sutopo-
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 20 tersangka judi online.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menjelaskan jika jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan 20 tersangka.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan 13 Tersangka, Sita Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo
"Barang bukti yang diamankan 20 handpone berbagai merk dan perputaran uang dalam judi online sebesar Rp60.000.000," bebernya.
Diketahui pelaku melakukan judi Pragmatic Slot dan judi Togel yang bersifat untung-untungan.
BACA JUGA:Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Akibat perbuatannya tersangka sebagai mana dimaksud perjudian online. Yaitu Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP. Ancama Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.(top)
Sumber: