Mantan Pejabat Disnakeswan Lamongan Terseret Kasus Dugaan Korupsi RPH-U
Gedung Rumah Potong Hewan - Unggas (RPH-U) di kompleks Pasar Sidoharjo Lamongan, Jawa Timur.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Keehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten LAMONGAN, Wahyudi terseret kasus dugaan korupsi RPH-U (Rumah Potong Hewan - Unggas). Rabu 13 November 2024.
Sebelumnya, gedung RPH-U yang kala itu diresmikan pada 3 Februari 2022 oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang dilengkapi sistem serba modern dan diklaim terbaik di Indonesia ini berada di kompleks Pasar Sidoharjo Lamongan, Jawa Timur.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan intens mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) tersebut. Kini secara marathon tahap penyidikan telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Rabies, Disnakeswan Vaksinasi Hewan
Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2022 sebesar Rp. 6 miliar pada satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan ini dikerjakan oleh CV Fajar Krisna selaku rekanan dengan nilai kontrak Rp 4 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri kini tengah fokus pada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini. Kabar gress, pihak penyidik Kejaksaan telah memanggil Wahyudi, mantan Kepala Disnakeswan yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kabupaten Lamongan.
Wahyudi sudah beberapa kali dipanggil, dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RPH-U Lamongan.
"Ya, benar, yang bersangkutan sudah kami panggil Minggu kemarin dan Minggu ini, dua kali untuk agenda pemanggilan yang berbeda," kata Anton Wahyudi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan.
Wahyudi diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan Gedung RPHU yang dibiayai melalui APBD DAK 2022 dengan total anggaran Rp 6 miliar, terang Anton sapaannya, "Sampai saat ini, sudah ada 41 saksi yang kami periksa terkait pembangunan gedung tersebut.
"Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan kini tengah melakukan pemeriksaan secara maraton, bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan perincian terkait dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut. Minggu ini, kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa. Mohon bersabar, karena kami masih memintai keterangan beberapa pihak terkait pembangunan Gedung RPHU," ujar Anton.
BACA JUGA:Tahap Penyidikan RPH-U, Kasipidsus Kejari Lamongan: Komitmen Usut Hingga Tuntas
Hingga kini, pihak Kejaksaan Nwgeri Lamonga masih belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus ini. Namun demikian, kata Anton, pihak kejaksaan memastikan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat.
"Setelah pemeriksaan saksi yang ada, tentunya akan ada tambahan saksi-saksi yang lain untuk diperiksa. Semuanya sudah melalui urutan yang jelas," katanya. (pul)
Sumber: