Kejati Lampung Sita Rp 61 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Kejati Lampung menyita uang Rp 61 M dan periksa 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi di BUMD setempat.--
MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp 61 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya SH MH, dalam konferensi pers pada Selasa (12/11) menyampaikan bahwa, Tim penyidik pada Aspidsus Kejati Lampung telah menerima penyerahan uang suku bunga yang telah dicairkan dari H.E. selaku Direktur Utama PT LEB sebesar Rp 800 juta.
Tim penyidik juga melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh Pihak PT LJU melalui Sdr. A.S.I selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama.
BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Rp 2 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi BUMD
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik ini dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadi kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) yang diduga diterima tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku. Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 61.204.328.386," ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya.
Selain mengamankan uang tunai, Tim Penyidik juga telah memeriksa 17 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk BUMD, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Para saksi yang diperiksa itu terdiri dari PT Lampung Energi Bersama, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Antara lain : A.S.I selaku Dirut BUMD LJU, T.H. selaku Plt. Dirut LJU, Rnv selaku Kepala Biro Perekonomian, Mrt selaku Dirut BUMD PDAM, R.Y.N, selaku Kabag Perekonomian, A.B selaku Plt Kabag Umum dan Adm.
Selain itu CBS selaku Sekretaris PT LEB, AHC selaku Komisaris LJU, HE selaku Dirut LEB, ZDN selaku Ketua Koperasi JLKMSA Mandiri Berkah, ARS selaku Internal Audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, MJ selaku Sekda Lamtim, BK selaku Dirops PT LEB, A.R.E selaku Sekretaris Direksi PT LEB, AG selaku Direktur PT LJU, BA selaku Staf Umum PT LEB.
"Bahwa dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara ini masih tahap pemeriksaan saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ungkapnya. (gus)
Sumber: