Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Tim Opsnal Tangkap Pelaku Judi Online di Lamongan

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Tim Opsnal Tangkap Pelaku Judi Online di Lamongan

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Tikung, Polres Lamongan saat mengamankan pelaku judi online--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mendukung program 100 hari asta cita Presiden Republik Indonesia, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Tikung, Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku perjudian online di Lamongan, Jawa Timur. Senin 11 November 2024.

Seorang pria berinisial JP (50), ditangkap anggota Kepolisian Polres Lamongan. Ia diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic melalui handphonnya.

Pelaku JP, beralamat di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan berdomisili di Gilang, Kelurahan / Kecamatan Babat, Lamongan ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Tikung, Polres Lamongan.

BACA JUGA:Krisis Air Bersih, Polsek Tikung Distribusikan Bantuan ke Warga Desa Soko

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasihumas, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Tikung beserta anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di warung kopi Sule, tepatnya di Waduk Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan ada perjudian Online," kata Ipda M. Hamzaid.

Dari informasi yang disampaikan, kemudian anggota Satreskrim Polsek Tikung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di Warung Kopi Sule.

"Denga hasil, ternyata benar bahwa pelaku bermain judi online jenis Pragmatic." Ungkapnya

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla Polsek Tikung

Anggota Reskrim Polsek Tikung, Polres Lamongan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Warung Kopi Sule di Waduk Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Tikung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah Handphone Merk REDMI berwarna biru. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda M. Hamzaid.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 atau Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (pul).

Sumber: