Polsek Ujungpangkah Gerebek Judi Sabung Ayam, 17 Orang Diamankan
Saat penggerebekan, para pelaku tengah asyik menyaksikan dan mengikuti aksi judi sabung ayam. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, Jumat, 25 April 2025, sebanyak 17 orang diamankan Polsek Ujungpangkah dalam penggerebekan judi sabung ayam yang digelar di warung kopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan dipimpin Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro.
BACA JUGA:Polres Gresik Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam
BACA JUGA:Pantau Arena Judi Sabung Ayam Pakai Drone

Mini Kidi--
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, kegiatan perjudian tersebut kerap berlangsung di Warung Kopi milik saudara Kofin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil membubarkan praktik perjudian tersebut.
Saat penggerebekan, para pelaku tengah asyik menyaksikan dan mengikuti aksi judi sabung ayam. Suasana mendadak panik saat petugas datang dan berhasil mengamankan para pelaku yang tak sempat melarikan diri. Petugas menyita barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan, 21 unit kendaraan roda dua, dan 14 unit handphone yang digunakan para pelaku.
Sebanyak 17 orang berhasil diamankan berasal dari berbagai wilayah di Gresik, di antaranya: MZ, AZ, MA, MI, KM, MD, GH, MZ, IS, MM, AQ, FA, SH, FS, SU, MU, RZ.
BACA JUGA:Tindak Tegas Perjudian, Satreskrim Polres Bangkalan Bakar Arena Sabung Ayam Desa Serabi Barat
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat dan tegas aparat dalam menindak segala bentuk aktivitas perjudian di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik perjudian yang meresahkan warga. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi di Situbondo Amankan 4 Tersangka, 7 Ayam Aduan dan 10 Motor
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari praktik ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (hms/day)
Sumber:


