Polisi Geledah Warung Remang-Remang di Menganti Gresik, Puluhan Botol Miras dan Penjual Diamankan
Satsamapta Polres Gresik menggeledah warung remang-remang di Menganti, Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menggerebek warung kopi (warkop) remang-remang yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik. Tepatnya di Jalan Desa Sidojangkung dan Bringkang.
Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, penggerebekan itu dilakukan Unit Turjawali dan Raimas menyusul aduan warga yang resah. Puluhan botol miras dan sejumlah orang diamankan dalam razia tersebut.

Mini Kidi--
Di Desa Sidojangkung, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah warung. Hasilnya, ditemukan minuman keras jenis arak bali yang dijual dan sedang diminum oleh pengunjung warung.
“Di Sidojangkung, penjual berinisial TW kedapatan menyimpan satu botol arak bali, sementara dua peminum berinisial MZ dan FH menguasai satu botol arak bali campur Iceland,” ujar AKP Satriyono, Senin 9 Februari 2026.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Kafe Remang-remang di Lowayu Gresik, 2 Wanita dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Sementara di Desa Bringkang, petugas menindak sebuah warung karaoke yang beroperasi tengah malam dengan alunan musik keras. Saat digeledah, ditemukan belasan botol kosong arak Tuban dan beberapa botol miras siap konsumsi.
Di sana, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali.
Para terduga pelanggar itu kini diamankan ke Mapolres Gresik bersama barang bukti atas tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Mojokerto Amankan 18 Orang
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas Satriyono.(rez)
Sumber:




