Pria Pengepul Judi Online di Lamongan Dibekuk Polisi

Pria Pengepul Judi Online di Lamongan Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial MZ yang tinggal di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, saat diamankan Polisi--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial MZ dibekuk anggota Kepolisian. Ia diduga jadi pengepul judi online togel diwilayah hukum Polres LAMONGAN, Minggu 10 November 2024.

Warga yang tinggal di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasihumas, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan kronologi penangkapannya.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Lamongan Sulap Lahan Tidur

Ia mengungkapkan, penangkapan MZ berawal pada Sabtu, sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama anggota sedang melakukan patroli kring serse di wilayah Desa Guci.

Saat itu Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga berperan sebagai pengepul judi online jenis togel," ungkap Ipda M. Hamzaid.

Dari informasi disebutkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengutus seseorang untuk membeli nomor togel kepada pelaku. "Hasilnya, ternyata benar bahwa pelakulah yang melayani pembelian nomor togel.

BACA JUGA:Hari Oeang RI ke-78, Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu

Berdasarkan pengakuan pelaku mengaku menerima titipan nomor togel dari masyarakat setiap hari, mengikuti dua putaran permainan togel yaitu togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga hasil dari transaksi perjudian togel." lanjutnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Karanggeneng untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutupnya. (pul)

Sumber: