Cabuli Bocah di Pos Kamling, Pria Gresik Diamankan Polisi
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tindak pencabulan anak di bawah umur kembali di terjadi di Kabupaten GRESIK. Kali ini korbannya anak perempuan berusia 12 tahun saat sedang bermain di pos kamling salah satu desa di Kecamatan Kebomas.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku aksi pencabulan itu yakni pria berinisial L (58), warga Kecamatan Kebomas. pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu melakukan tindakan tersebut siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:12 Tahun Cabuli Anak Tiri, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Dirinya menjelaskan, aksi bejat tersangka itu telah berlangsung pada akhir Desember 2025 lalu. Awalnya korban berada pos kamling untuk membuat konten. Tiba-tiba, tersangka datang dan langsung melakukan pencabulan dengan menyentuh area sensitif korban.
“Korban sendirian dan berniat membuat konten dengan merekam video secara sembunyi-sembunyi, tiba-tiba pelaku datang dan langsung meraba-raba tubuh korban berulang kali,” terang Arya, Jumat 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Polisi Diapresiasi Komnas PA Jatim
Bahkan pelaku disebut sempat merayu korban dengan ucapan tidak pantas. Peristiwa itu pun diceritakan korban kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi saat anak korban bermain di pos kamling dalam keadaan sepi sehingga pelaku melakukan pencabulan tersebut,” ungkapnya.
Korban telah mendapat pendampingan psikologis melalui Dinas KBPPPA. Sementara itu, akibat aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B KUHP tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama hingga 9 tahun penjara.(rez)
Sumber:
