Imigrasi Surabaya Gagalkan 5 WNI Terduga Penjual Ginjal ke India Lewat Bandara Juanda

Imigrasi Surabaya Gagalkan 5 WNI Terduga Penjual Ginjal ke India Lewat Bandara Juanda

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani memberikan penjelasan kepada wartwan. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India. Insiden ini terungkap setelah pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu 9 November 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas. Di mana seorang WNI yang berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur.

Serta penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi  terdapat kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan. 

BACA JUGA:6.900 Bakal Calon Jemaah Haji Ikuti Eazy Paspor melalui Imigrasi Surabaya

"Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut. Karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki," kata Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda, pada Senin, 11 November 2024.

Menurut Ramdhani, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya satu, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam skema transplantasi ginjal ilegal.

Diketahui, kelima individu yang terduga pelaku dugaan transplansi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo. 

BACA JUGA:Dorong Pengawasan Ketat, Komisi XIII DPR RI Tinjau Inovasi Layanan Imigrasi Surabaya

"Si AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal," ungkapnya. 

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.

"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," tambah Ramdhani.

BACA JUGA:Belajar dari Imigrasi Surabaya, Kemenkumham Kalteng Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu.

Sumber: