Beli dan Jual Mobil Tanpa Dilengkapi Surat Sah, Endang Diadili di PN Surabaya

Beli dan Jual Mobil Tanpa Dilengkapi Surat Sah, Endang Diadili di PN Surabaya

Jaksa Fathol Rasyid menanyakan terdakwa Endang melalui video call.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Digigit Penjual, Penadah HP Milik Gadis Difabel di Surabaya Ikut Dibekuk

Selanjutnya 2 hari kemudian Aan menjualnya ke terdakwa Endang seharga Rp 125 juta di area parkir di area parkir mobil di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Jalan Ahmad Yani Surabaya tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.

BACA JUGA:Marak Curanmor, Polisi Harus Bisa Bongkar Sindikat hingga ke Penadah

Terdakwa Endang selanjutnya menjual mobil itu ke Rengga (DPO) seharga Rp 130 juta dan untung Rp 5 juta bertempat di dekat terminal Tirtonadi, Solo tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

BACA JUGA:Bandit Motor Jual Motor Curian ke Penadah di Madura

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1  KUHP. (rid)

Sumber: