November Rain: Saat Cinta Harus Bertahan di Tengah Badai, Ini Perlindungan Hukumnya!

November Rain: Saat Cinta Harus Bertahan di Tengah Badai, Ini Perlindungan Hukumnya!

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

3. Mendaftarkan Perjanjian Kawin: Setelah ditandatangani di hadapan notaris, perjanjian kawin harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil, tergantung pada status agama pasangan. Hal ini penting agar perjanjian kawin tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

4. Pentingnya Pembaharuan Perjanjian: Pasal 35 UU Perkawinan memungkinkan perjanjian kawin untuk diperbarui atau diubah selama pernikahan, dengan persetujuan kedua belah pihak dan pengesahan hakim. Ini penting jika terjadi perubahan signifikan dalam situasi finansial atau kondisi hubungan yang memerlukan penyesuaian dalam perjanjian.

Saat Badai Mengancam Hubungan: Perlindungan Hukum untuk Situasi Perpisahan

Ketika cinta yang diuji badai akhirnya harus berakhir, hukum hadir untuk menjaga keseimbangan dan keadilan. Sama seperti hujan di "November Rain" yang tidak abadi, perpisahan yang berat pun bisa diselesaikan dengan adil, selama ada dasar hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang memberikan perlindungan dalam situasi perpisahan:

1. Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan – Proses Perceraian yang Sah

o Di Indonesia, perceraian harus dilakukan melalui proses pengadilan untuk memastikan bahwa perpisahan ini dilakukan dengan alasan yang jelas dan adil.

o Pasal ini melindungi pasangan dari keputusan impulsif, memberikan waktu untuk mempertimbangkan perpisahan atau menyelesaikan masalah yang ada.

2. Pasal 41 UU Perkawinan – Hak Asuh Anak dan Tanggung Jawab Nafkah

o Pasal ini memastikan hak anak tetap terlindungi dalam situasi perceraian. Hak asuh anak akan ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak, dan kedua pihak memiliki kewajiban memberikan nafkah meskipun sudah berpisah.

o Pasal ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak, memberikan mereka dukungan finansial dan kesejahteraan meskipun orang tua berpisah.

3. Pasal 1365 KUH Perdata – Ganti Rugi atas Kerugian Finansial atau Moral

o Jika perpisahan disebabkan oleh tindakan yang merugikan secara finansial atau emosional, pasangan yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi.

o Ini memberikan hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut keadilan dan menghindari eksploitasi atau manipulasi yang sering terjadi dalam hubungan yang tidak sehat.

BACA JUGA:Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran

Cinta di Tengah Badai: Konflik Finansial yang Bisa Menghancurkan Hubungan

Sumber: