Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK
Prof Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti membuat publik sedikit lega.
BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan
Terlepas dari ringan atau kurang adilnya vonis 5 tahun penjara itu, namun setidaknya putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut dijatuhi sanksi pidana.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
“Pidana penjara selama lima tahun merupakan putusan yang telah memenuhi harapan publik yaitu penyebab hilangnya nyawa seseorang harus dihukum, terlepas itu sudah atau belum memenuhi rasa keadilan,” kata pengamat kebijakan kepolisian Prof Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Kendati demikian, menurut Prof Oscar, kejaksaan berpeluang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Ronald Tannur. Pasalnya, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) majelis hakim di tingkat pertama dinodai dengan adanya dugaan suap gratifikasi.
BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit
Sehingga dengan ditangkapnya 3 hakim PN Surabaya yang tidak fair dalam membuat keputusan tersebut, maka hal ini telah membuka peluang pihak kejaksaan untuk melakukan PK.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
“Ada satu hal yang pasti bahwa kejaksaan berpeluang untuk melakukan PK atas putusan Mahkamah Agung dalam perkara aquo,” tandasnya.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas
Sebelumnya, Dimas Yemahura, pengacara keluarga korban mengatakan, putusan kasasi hakim dari MA bukan hanya ringan, namun diduga juga tidak beres.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng
Sumber: