Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Tomi Elyus menunjukkan foto Ronald Tannur yang menjalani pembinaan.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur dijebloskan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB usai dieksekusi Tim Kejati Jatim di kediaman Kompleks Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.
BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Tomi Elyus membenarkan jika Ronald ditahan di rutan Medaeng pada 27 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
"Jadi dianulir, artinya jelas Ronald Tannur akan menjalani pidana kurungan selama 5 tahun. Dan di antaranya langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dipimpin langsung oleh Kasipidum Ali Prakosa," kata Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Tomi Elyus pada Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas
Penempatan Ronald Tannur di Rutan Medaeng sifatnya itu ada dua. Yakni yang pertama dia berposisi sebagai narapidana dan kedua juga masih kemungkinan akan ada perkara lain.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng
"Jadi pada intinya Kementerian kami, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kami pastikan akan mendukung agar lancarnya proses pemeriksaan dia (Ronald Tannur)," kata Tomi di Rutan Kelas 1 Surabaya,
BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Ditahannya Ronald di Rutan Medaeng kata Tomi, itu untuk sementara sampai pemeriksaan lanjutannya selesai.
"Nanti setelah itu kita pindahkan ke lapas yang tentu lebih maksimal dalam rangka pembinaannya," ujarnya.
Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan untuk anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Tomi menyebutkan bahwa perlakuan terhadap Ronald sama yakni mengikuti prosedur layaknya warga binaan pemasyarakatan baru atau OT baru.
BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City
Sumber: