Kejaksaan Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Ngawi sebagai Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Ngawi sebagai Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memanggil sejumlah pejabat Pemkab Ngawi sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi Muhamad Taufiq Agus Susanto

BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar itu, antara lain dari Badan Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Ngawi, dan Sekretaris DPRD Ngawi. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, fokus pemeriksaan saksi untuk menanyakan mekanisme terkait dana hibah ini. 

"Dalam pemeriksaan saksi ini untuk mencari fakta-fakta hukum yang nantinya akan ditulis pada surat dakwaan sehingga kami masih dalami terlebih dahulu," jelasnya. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Hibah, Kejari Ngawi Datangkan Ahli dari Kemendagri

Dikatakan, peran dari tersangka Taufiq dimungkinkan adanya lembaga fiktif kami masih belum menemukan tapi tidak tahu juga ada pemeriksaan dan pengembangan berlanjut bisa jadi. 

Dia menambahkan, kesalahan dari tersangka Taufiq ini di dalam Perbup Nomor 90.A Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial di dalamnya diwajibkan untuk melakukan verifikasi akan tetapi tidak dilakukan. Adapun dua alat bukti dari tersangka Taufiq yakin tidak melaksanakan Perbup Ngawi yang tidak dilaksanakan dan hasil-hasil pencairan. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

"Tentunya dimungkinkan ada tersangka lainnya tergantung dengan hasil penyidikan ini dan apabila nanti ditemukan dua alat bukti yang di dapatkan maka akan bisa mengarah kepada tersangka lain," pungkasnya. (aris/dika)

Sumber: