Pindah Tangankan Aset Pemkot Malang, Warga Bareng Lebaran di Lapas

Pindah Tangankan Aset Pemkot Malang, Warga Bareng Lebaran di Lapas

tersangka saat dieksekusi dibawa ke Lapas kelas I Lowokwaru Kota Malang --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Handoko (77) warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang harus dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Malang. Ia berstatus titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, sejak Kamis 20 Maret 2025.

Penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk tersangka. Bahkan, tiga orang ahli, sempat juga dimintai keterangan.

"Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi. Bahkan, tersangka ini awalnya juga saksi. Setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, ia ditetapkan menjadi tersangka. Dan dengan berbagai pertimbangan, akhirnya mulai hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung saat ditemui, Kamis 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun

Ia menambahkan, kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus pemindah tangankan aset Pemkot ke orang lain. Dan saat ini, aset yang berlokasi di Jl Raya Langsep, Kecamatan Klojen itu, telah berdiri sebuah bangunan toko modern.

Awalnya, saat itu tahun 2010, tersangka menyewa aset Pemkot Malang untuk tempat tinggal. Kemudian di tahun 2011, tersangka mengajukan untuk sebagai tempat usaha. Dan di tahun 2022, melalui Walikota telah disetujui dan diterima untuk jadi tempat usaha. Dengan catatan, selama 5 tahun dan tidak bisa dipindahtangankan.

"Jadi disetujui menjadi tempat usaha, malah dipindahtangankan ke pihak lain selama 20 tahun. Karena itu, melalui temuan BPK, didapatkan kerugian negara sebesar 3 milyar lebih," lanjut Agung.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Gelar Pasar Murah, 1.000 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga

Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edr)

Sumber: