Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Dengan tangan diborgol tersangka staf kantor Kecamatan Kendal inisial YDM, digiring penyidik Kejari Ngawi menuju Lapas Lapas IIB Ngawi untuk menjalani penahanan. --

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID- Kejaksaan Negeri Ngawi tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kabupaten Ngawi senilai Rp 19 miliar.

Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YDM, seorang staf Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. 

"Kita menetapkan satu orang tersangka, dan ditahan dititipkan di Lapas IIB Ngawi," kata  Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 866 Juta, Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Pakan Ternak Mangkrak

Eriksa menjelaskan, tersangka berperan melakukan pungutan terhadap dana - dana yang diterima oleh penerima hibah tersebut.

"Kerugian negara kami masih menghitung dan berproses," ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Musnahkan BB Inkracht Ribuan Pil Koplo dan Rokok Ilegal

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain tapi ketika ada petunjuk yang mengarah ke tersangka baru maka akan di informasikan lebih lanjut.

"Yang jelas modusnya memungut setiap menerima dan baru menemukan empat lembaga," tambahnya. (aris/dika)

Sumber: