Kejari Ngawi Musnahkan BB Inkracht Ribuan Pil Koplo dan Rokok Ilegal

Kejari Ngawi Musnahkan BB Inkracht Ribuan Pil Koplo dan Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti narkoba dan rokok ilegal yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.-Biro Ngawi-

NGAWI, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi memusnahkan barang bukti ribuan pil koplo, sabu dan ratusan batang rokok ilegal. barang bukti dimusnahkan dari perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Ngawi, Kamis, 25 April 2024.

BACA JUGA:Persebaya Tumbang di Kandang, Bonek Tetap Kondusif

"Barang bukti ini, perkara sejak November 2023 hingga 18 April 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi Kurnia Aji Nugroho

Dijelaskan, adapun barang bukti dimusnahkan, yakni narkoba seberat 13,32 gram terdiri 5 perkara, pil koplo 1.195 butir terdiri 9 perkara. Dan rokok ilegal sebanyak 427.600 batang merupakan 1 perkara tindak pidana khusus dengan kerugian negara rokok ilegal ini sebesar Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Hasil Survei Kesehatan Indonesia: Angka Stunting Lamongan Turun Drastis

Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara di bakar habis. Sedangkan pil koplo dilakukan dengan cara diblender. 

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tulungagung Rakor Bersama Sejumlah LSM dan DPRD, Ini Hasilnya

"Tentunya ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap maka segera dilakukan pemusnahan," pungkasnya. (*)

Sumber: