Dinas Pertanian Tulungagung Rakor Bersama Sejumlah LSM dan DPRD, Ini Hasilnya
Suasana rakor. Insert: Kepala Dinas Pertanian, Suyanto.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Sejumlah LSM di Kota Marmer yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi B DPRD TULUNGAGUNG, dinas pertanian, dan dinas peternakan.
Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu dihadirkan untuk menjawab permasalahan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelaksanaan APBD yang laksanakan di Dinas Pertanian maupun Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung.
Kelima LSM diantaranya Lidra, Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKPT), LSM Kahuripan, Cakra, dan LSM Badak.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Suyanto merasa lega semua permasalahan yang terkait dengan dinas yang dipimpinnya sudah terjawab semuanya ketika rakor.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Rakor Rutin dengan Pusat, Waspadai Imbas Perang di Timur Tengah
"Alhamdulilah, dalam audensi kemarin itu sudah dilaksanakan dan berjalan lancar. Sudah kita sampaikan langsung kepada LSM, media, dan Komisi B DPRD Tulungagung sesuai apa yang dipertanyakan. Mulai dari bantuan berupa hand traktor, alat semprot, mesin cooper, timbangan digital maupun yang lainya. Sudah kita sampaikan semua sesuai dengan penerimaan anggaran di dinas pertanian," terangnya pada awak memorandum, Rabu 24 April 2024.
Suyanto menambahkan, apa yang dilakukan oleh dinas pertanian semua sudah sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKP).
"Kami tak akan mengambil sedikitpun. Semua yang kami lakukan, semuanya sesuai anggaran yang turun," tegasnya.
Sebelumnya, usai audensi yang dilaksanakan di gedung Aspirasi DPRD Tulungagung pada Selasa 23 April 2024, Ketua LSM Lidra, Maulana, mengaku puas atas jawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Suyanto.
BACA JUGA:Pj Bupati Tulungagung Bagikan Ratusan SK PPPK
"Saya merasa puas atas jawaban dari pak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung terkait kasus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)," ucapnya.
Hasil audensi, lanjut Maulana, setelah dibacakan oleh kepala dinas pertanian, kesimpulannya dari audit investigasi Dirjen Pertanian, bahwa bangunan di sebelah barat lokasi wisata Balung Kawuk Ngunut telah melanggar perundang undangan LP2B.
"Harapan kami kepada DPRD agar secepatnya memberikan rekomendasi kepada bupati Tulungagung dan dilanjutkan kepada penegak perda yaitu Satpol PP, supaya tempat yang kami permasalahkan bangunan gedung yang ada di barat wisata Balung Kawuk segera dibongkar," ujarnya.
Sementara Ketua LSM PKPT, Yoyok berpendapat saat rakor beberapa pertanyaan belum terjawab oleh dinas terkait.
Sumber: