Polres Probolinggo Kota Ungkap 11 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menujukkan sebelas tersangka pengedar sabu dan pil koplo di Mapolres Probolinggo Kota.-M Ali Ghufron/Eko Hardianto-
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo Kota.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa dari 11 tersangka, lima orang terlibat dalam peredaran sabu, sedangkan enam lainnya terkait dengan distribusi obat terlarang jenis pil koplo.
“Ada 10 kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satreskoba. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berjalan,” ujar kapolres.
Kasus peredaran sabu menjadi yang paling menonjol, dengan tersangka utama berinisial DY. Barang bukti yang diamankan meliputi 213,57 gram sabu; 2.131 butir pil tryhexipenidhyl; 1.211 butir pil dextro; 10 unit ponsel; Dua timbangan digital; motor; dan uang Rp 612.000 hasil penjualan.
BACA JUGA:Pulau Gili Ketapang Krisis Air Minum, Giliran Kapolres Oki Gelontorkan 10 Ribu Liter Air Bersih
DY diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota yang menyuplai narkotika ke wilayah Probolinggo. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan DY adalah residivis.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Ingin Kamtibmas Terkendali, AKBP Oki Ajak Pendekar Silat Deklarasi Damai
Sedangkan, tersangka kasus pil koplo dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Kapolres Oki Ahadian Pimpin Langsung Pendistribusian 10 Ribu Liter Air Bersih
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. (guf)
Sumber: