Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit

Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit

Terpidana Gregorius Ronald Tannur dieksekusi Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. -Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Kejati Jatim mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Eksekusi yang sempat membuat Ronald kaget itu hanya berlangsung selama 15 menit dari kedatangan Tim Intelejen Kejati Jatim di rumah Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya sampai membawa Ronald ke kantor Kejaksaan Tinggi Jatim.

BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun. 

BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas

Ronald Tannur dieksekusi oleh Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya karena terpidana merupakan penganiyaan yang menyebabkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut : 

Awalnya sekitar pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng

Kemudian tim masuk kerumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya. 

BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Sekitar pukul 14.45 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 WIB Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.

Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City

Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. 

Sumber: