Hadapi Gugatan Mardinoto di MK, KPU Tulungagung Lakukan Sejumlah Persiapan
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kabupaten Tulungagung melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan dari tim hukum Paslon 03, Mardinoto yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi sampai saat ini, KPU Tulungagung sendiri masih menunggu detail materi gugatan yang telah didaftarkan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani.
BACA JUGA:Hasil Rekap KPU Tulungagung, Paslon Gabah Unggul, Jumlah Golput Tinggi
Burhan, sapaan akrab M Lutfi Burhani mengaku, hingga sekarang pihaknya belum mengetahui detail gugatan yang telah didaftarkan.
MK sendiri akan mengumumkan materi gugatan pada 03 Januari 2025 mendatang. Meskipun begitu KPU Tulungagung telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.
"MK baru membuka materi gugatan 03 Januari mendatang, kita mempersiapkan diri agar tidak mepet dan lebih siap dengan gugatan tersebut," ujarnya, Minggu 22 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Beberkan Penyebab Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sesuai Target
Burhan menyebut, pihaknya mendapatkan sedikit petunjuk soal materi gugatan tersebut dari keberatan saksi yang hadir dalam rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
Dalam rekapitulasi tersebut saksi menyatakan keberatan dengan sejumlah hal yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Mereka juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
"Beberapa catatan keberatan yang disampaikan antara lain adanya ASN dan kades yang tidak netral dan beberapa kejadian lain," tuturnya.
BACA JUGA:Cegah Golput, KPU Tulungagung Gandeng PWI Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Dengan kondisi ini, pihaknya kemudian melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan di MK tersebut, seperti dengan memeriksa kelengkapan adminitrasi selama proses tahapan berlangsung.
Sementara itu, untuk menghadapi gugatan di MK, pihaknya belum memastikan apakah akan menggunakan pengacara dari luar atau tidak.
Sumber: