Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) Ditjen Imigrasi, Verico Sandi. -Alif Bintang/Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditjen Imigrasi resmi memberlakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Status pencekalan ini berlaku sejak 8 Agustus 2024 hingga 8 Februari 2025, mencegahnya meninggalkan Indonesia.
BACA JUGA:Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Ronald, yang merupakan putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, kini berada dalam pemantauan ketat untuk memastikan tidak ada upaya pelarian ke luar negeri.
Selama ini, masyarakat bertanya-tanya apakah putra mantan DPR RI itu berada di Indonesia atau justru kabur ke luar negeri sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng.
BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit
Ketua Bidang Pencegahan Dirjen Imigrasi Verico Sandi buka suara terkait keberadaan Gregorius Ronald Tannur sebelum dijemput paksa pasca penangkapan 3 hakim yang menyidangkan terdakwa.
"Gregorius Ronald Tannur telah dilakukan pencegahan untuk keluar dari Indonesia selama 6 bulan. Yakni, terhitung mulai dari 8 Agustus 2024 hingga 8 Februari 2025," ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
Data Ronald pun telah di-input ke dalam sistem aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online milik Ditjen Imigrasi. Sehingga Ronald dipastikan akan selalu terpantau dan tidak dapat melakukan penerbangan ke luar negeri.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas
“Terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur, kami kami telah menerapkan pencegahan. Maknanya adalah orang tersebut tidak dapat atau dilarang untuk keluar dari wilayah Indonesia,” sambung Verico.
Sampai dengan saat ini, ia pun memastikan bahwa aplikasi tersebut telah berjalan optimal. Artinya, seseorang yang dicegah tidak mungkin dapat berangkat ke luar negeri.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng
“Sistem ini sudah berlaku sejak 2021 dan sudah berjalan dengan baik serta akan terus kami kembangkan. Sampai saat ini, aplikasi cekal online telah berjalan dengan sangat efektif,” tutur alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.
Sumber: