Polisi Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan, Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Ivan Sugiamto tampak pasrah ketika digelandang di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berkas Ivan Sugiamto, tersangka persekusi terhadap seorang pelajar, telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
BACA JUGA:Belajar Jadi Orang Tua dari Kasus Ivan, Ex dan En: Semoga Ada Jalan Terbaik
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Ivan Sugiamto.
BACA JUGA:Polisi segera Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ivan terbukti bersalah dan telah dilakukan penahanan selama masa sidik.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ex, Anak Ivan Sugiamto: Saya Siap Menggantikan Papa di Penjara
Kini, berkas perkara Ivan rampung dilengkapi. Kemudian diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Curahan Hati Anak Ivan Sugiamto: Aku Kangen! Gara-Gara Aku Papa di Penjara
"Berkas Ivan Sugiamto sudah kami kirimkan ke kejaksaan," tutur Rina, Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Pengacara Minta Bebaskan Ivan Sugiamto, Heri Koencoro: Siapa Itu Firdaus, Kok Ngatur Polisi
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pengusaha asal Surabaya itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Jatim Banjir Apresiasi Pasca Penetapan Tersangka Ivan Sugiamto
Sebab, aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.
BACA JUGA:Polisi Tegaskan Tidak Ada Peran Pengganti Ivan Sugiamto saat Ditangkap di Bandara Juanda
Sumber: