Polisi Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polisi Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Ivan Sugiamto tampak pasrah ketika digelandang di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berkas Ivan Sugiamto, tersangka persekusi terhadap seorang pelajar, telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

BACA JUGA:Belajar Jadi Orang Tua dari Kasus Ivan, Ex dan En: Semoga Ada Jalan Terbaik

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Ivan Sugiamto.

BACA JUGA:Polisi segera Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ivan terbukti bersalah dan telah dilakukan penahanan selama masa sidik.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ex, Anak Ivan Sugiamto: Saya Siap Menggantikan Papa di Penjara

Kini, berkas perkara Ivan rampung dilengkapi. Kemudian diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Curahan Hati Anak Ivan Sugiamto: Aku Kangen! Gara-Gara Aku Papa di Penjara

"Berkas Ivan Sugiamto sudah kami kirimkan ke kejaksaan," tutur Rina, Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Pengacara Minta Bebaskan Ivan Sugiamto, Heri Koencoro: Siapa Itu Firdaus, Kok Ngatur Polisi

Mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pengusaha asal Surabaya itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Polda Jatim Banjir Apresiasi Pasca Penetapan Tersangka Ivan Sugiamto

Sebab, aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.

BACA JUGA:Polisi Tegaskan Tidak Ada Peran Pengganti Ivan Sugiamto saat Ditangkap di Bandara Juanda

Sumber: