umrah expo

Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Selidiki Kasus Rokok Ilegal Bernilai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Selidiki Kasus Rokok Ilegal Bernilai Rp2,2 Miliar

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Bea Cukai PASURUAN dan Kejaksaan Negeri Kabupaten PASURUAN menggelar konferensi pers penyidikan terpadu terkait penindakan rokok ilegal. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengiriman rokok tanpa pita cukai senilai miliaran rupiah yang berhasil diamankan di Rest Area Tol Gempol-PASURUAN.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh unit intelijen Bea Cukai. Pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil menghentikan satu unit truk colt diesel di Rest Area 792 A Tol Gempol-Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal


Mini Kidi--

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 1.491.720 batang rokok dari 25 merek berbeda yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp2.262.740.200 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.479.490.472.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa ada dua pelaku yang diamankan, yaitu BDP (20) sebagai sopir dan Y (34) sebagai kernet. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 981 Bungkus di Surabaya Pusat

"Menurut pengakuan tersangka BDP, dia menerima rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial KL dan B di Sumenep. Rencananya, rokok ini akan dikirimkan kepada seseorang berinisial KM di Kabupaten Badung, Bali," ujar Hatta Wardhana, pada Kamis 17 Juli 2025.

Saat ini, pihak Bea Cukai sedang mengejar para pelaku lain berinisial KL, B, yang diduga sebagai pemilik barang serta KM yang diduga merupakan penerima barang dan pihak penerima.

BACA JUGA:Operasi Gabungan Temukan 500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal 10 kali nilai cukai, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Sumber: