umrah expo

Petani Hutan Tagih Jasa Lingkungan Perusahaan

Petani Hutan Tagih Jasa Lingkungan Perusahaan

Wisata alam Jendela Langit dikelola petani hutan yang menuntut jasa lingkungan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Para petani pegiat konservasi kini sedang mengeluh. Hak mereka untuk mendapatkan kontribusi berupa jasa lingkungan air ternyata masih belum mereka dapatkan. 

BACA JUGA:Petani Prigen Sembunyikan Sabu di Kandang Sapi, Polisi Sita 7,4 Gram

Padahal, jasa mereka dalam bidang konservasi dan menjaga alam tetap Lestari merupakan jasa besar di wilayah hulu.


Mini Kidi-- 

Keluhan bernada protes itu disampaikan Hidayat, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hidayat merupakan petani yang getol menanam tanaman produktif seperti kopi, cengkeh, apukat dan pohon lain yang bernilai konservasi di dataran atas Prigen

BACA JUGA:KLHK Beri Peringatan Keras Pemkab Pasuruan Diminta Perbaiki Pengelolaan Sampah

“Saya juga mendapatkan keluhan yang sama dari teman-teman petani LPHD lainnya. Kami juga sudah berkoordinasi sama Pemerintah Kabupaten. Namun sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban pasti,” ujar Hidayat pada Minggu 30 Desember 2025. 

Pihak yang seharusnya memberikan kontribusi berupa jasa lingkungan kebanyakan dari Perusahaan maupun perorangan yang menyerap air dalam jumlah tertentu. Mereka seharusnya melakukan upaya reboisasi, pelatihan maupun konservasi (pelestarian alam), agar alam tetap terjaga. 

BACA JUGA:Petani Garam Pasuruan Harap Panen di Tengah Cuaca Tak Menentu

Jika daerah hulu di dataran Kabupaten Pasuruan tidak terjaga, apalagi banyak penebangan liar di hutan dan gunung, maka siap-siap saja, akan terjadi longsor dan kerusakan alam. Bahkan, wilayah hilir (dataran rendah) bisa terkena dampak berupa kiriman banjir dan seterusnya. 

“Dulu sudah pernah dicoba agar ada formula yang bagus dan difasilitasi oleh Pemda melalui DLH tahun 2018. Tapi, sampai sekarang kami belum ada tindak lanjut lagi. Sehingga, masih banyak Perusahaan yang juga abai terhadap persoalan ini,” tegas pengelola wisata Jendela Langit di Kawasan lereng Arjuno ini. 

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Jasa lingkungan dari para petani hutan sosial, komunitas adat Masyarakat lain yang peduli terhadap ekosistem dan konservasi hutan ini tidak boleh dilihat sebagai pengorbanan semata. Tetapi sebagai kerja penting yang layak dihitung, diukur, dan diberikan apresiasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).

Sumber: