Petani Hutan Tagih Jasa Lingkungan Perusahaan
Wisata alam Jendela Langit dikelola petani hutan yang menuntut jasa lingkungan.-Muhamad Hidayat-
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Perketat Izin dan Aturan Perayaan 17 Agustus
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan lewat Permen LH baru, masyarakat setempat, petani hutan, komunitas adat yang selama ini menjaga lingkungan bisa menerima kompensasi secara sah berdasarkan hasil kerja mereka.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Normalisasi 20 Titik Sungai
“Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem," ungkap Hanif dalam keterangannya, Senin 21 April 2025.
Dia menuturkan bahwa Permen LH Nomor 2 merupakan turunan dari Pasal 48 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Kata Hanif, peraturan ini menandai babak baru dalam kebijakan lingkungan nasional.
Bahkan sebuah sumber menyebutkan, di Klaten, salah satu perusahaan air mineral mengembangkan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (PAKEM) yang membekali warga dengan teknologi konservasi, legalitas, serta pelatihan. Hasilnya, emisi karbon berkurang 17.919 ton CO2 dalam setahun.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Prela Antika Feminia mengaku masih mempelajari terbitnya Permen LH terbaru itu.
“Kami sebenarnya sudah beberapa kami bertemu dengan petani yang mengelola kehutanan sosial. Kami ingin penarapan dari Permen LH terbaru ini benar-benar tepat. Makanya ini kita pelajari dulu dan sambil kita konsultasi dengan pihak Kementerian di Jakarta,” ujar Prela.
Prela mengakui jika dalam Permen tersebut ada hak petani yang mendapatkan jasa lingkungan. Hanya saja, pihak dinas LH hanya sebatas memfasilitasi pertemuan dan mengawal saja. Soal kontrak kerja antara Perusahaan dengan petani pengelola jasa lingkungan bisa dilakukan secara langsung.
“Kami tidak mengelola dana jasa lingkungan tersebut. Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja,” cetusnya. (mh)
Sumber:



