Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Beji Ditangkap Polres Pasuruan
Barang bukti sabu dan perlengkapan transaksi yang diamankan polisi.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pasangan suami istri asal Kecamatan Beji ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Panderejo, Kecamatan Gempol, karena diduga menjadi bandar sabu dengan barang bukti 19,504 gram, Rabu 7 Januari 2026.
Kedua tersangka yakni AHP (43), warga Desa Beji, dan istrinya LHR (35), warga Desa Glanggang.

Gempur Rokok Illegal--
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu dengan berat total 19,504 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan penangkapan bermula dari keresahan warga.
Polisi menerima laporan adanya aktivitas peredaran sabu yang diduga dikendalikan seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusivitas Selama Ramadan
"Kami langsung terjunkan anggota untuk melakukan pengamatan dan penyamaran guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Harto Agung, Jumat 20 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan AHP.
Berdasarkan hasil interogasi, AHP berperan sebagai orang kepercayaan dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Istigasah dan Penyuluhan Harkamtibmas di SMPN 2 Beji
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menciduk LHR yang diduga berperan sebagai pengedar utama.
Selain sabu seberat 19,504 gram, polisi menyita satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong dan pembungkus aluminium, serta satu alat hisap sabu.
Polisi juga mengamankan buku catatan transaksi, kartu ATM, tiga unit ponsel, serta satu bungkus makanan ringan yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Mini Kidi Wipes.--
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memburu bandar besar yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka.
"Pengembangan masih berjalan. Kami akan telusuri jaringan di atasnya hingga tuntas," tegas Harto Agung.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani Agar Terhindar dari Tengkulak
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (kd/mh)
Sumber:




