Gelar Media Gathering, KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Tentang Kampanye
Komisioner KPU Kabupaten Kediri dan Bawaslu memaparkan materi sosialisasi.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Bertempat di salah satu resto di Kecamatan Gurah, untuk kesekian kalinya KPU Kabupaten Kediri menggelar media gathering dengan insan pers, Selasa 22 Oktober 2024.
Dalam media gathering kali ini, KPU Kabupaten Kediri yang hadir bersama Bawaslu mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 1666 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Kediri Kirab Maskot Si Jali dan Si Nara Dibanjiri Ribuan Masyarakat
BACA JUGA:Jalin Sinergitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Kediri Terima Kunjungan Ketua KPU Kediri
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Kediri, Eka Septiawan.
Diantaranya mengenai dasar hukum pelaksanaan kampanye, definisi kampanye, visi misi dan program yang disusun paslon berdasarkan RPJMD Kabupaten Kediri, serta lain sebagainya.
"Kampanye dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Dilakukan jujur terbuka dan dialogis, sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab," terangnya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Kediri Resmi Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada 2024
BACA JUGA:Komisioner KPU Kabupaten Kediri Terpilih Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Ditambahkan Eka Septiawan, tahapan masa kampanye telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.
"Pada tahapan kampanye ini memberikan kesempatan bagi para pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan visi, misi, serta program-programnya kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kediri," ujarnya.
Di kesempatan itu, Eka Septiawan juga mengatakan, untuk jadwal debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang pertama akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 di Insumo Hotel mulai pukul 19.00 WIB.
"Untuk pendukung masing-masing paslon, kita batasi hanya 150 orang yang boleh ikut. Kita juga undang Forkopimda Kabupaten Kediri, serta beberapa pihak lain, termasuk awak media," ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Kediri Doa Bersama Lintas Agama, Berharap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Sumber: