Optimalisasi Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Perbuatan Merendahkan Keluhuran Martabat Hakim

Optimalisasi Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Perbuatan Merendahkan Keluhuran Martabat Hakim

Penulis: Roihatul Jannah Kurniasari, Aktivis Klinik Etik dan Advokasi (KEA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel. (ist)--

Ini termasuk mempertimbangkan tindakan administratif seperti pemecatan atau sanksi yang lebih berat bagi mereka yang terlibat. 

Kasus ini memberikan dampak negatif terhadap citra sistem peradilan di Indonesia.  Publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan jika kasus seperti ini terus terjadi. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dan MA Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Kapasitas Hakim Kasus Pertanahan dan Tata Ruang

Oleh karena itu, penting bagi KY dan Mahkamah Agung untuk memperkuat sistem pengawasan dan memberikan pelatihan lebih lanjut tentang etika dan tanggung jawab hukum kepada hakim dan pegawai pengadilan. 

Kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan, terutama terkait dengan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim. 

Mungkin perlu adanya mekanisme whistleblower atau saluran aduan yang lebih efektif bagi pegawai pengadilan untuk melaporkan perilaku menyimpang tanpa takut akan pembalasan (*)

Sumber: