Optimalisasi Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Perbuatan Merendahkan Keluhuran Martabat Hakim
Penulis: Roihatul Jannah Kurniasari, Aktivis Klinik Etik dan Advokasi (KEA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel. (ist)--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sistem hukum demokrasi, penting bagi hakim untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim. Hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Namun pada kenyataannya, wibawa hakim kerap terancam oleh berbagai skandal. Oleh karena itu, langkah-langkah sistematis harus diambil untuk melindungi dan menjaga martabat hakim.
Salah satu lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas hakim adalah Komisi Yudisial (KY).
KY didirikan untuk memantau pekerjaan para hakim dan memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan kode etik dan standar profesi. Sehubungan dengan itu, optimalisasi kerja Komisi Yudisial perlu dilakukan agar dapat menangani perkara-perkara yang mempunyai kewenangan membatasi kewenangan hakim dengan baik.
BACA JUGA:Dua Belas Tahun PP 94 Tahun 2012 Ganjal Gaji Hakim Indonesia
Banyak tindakan yang melemahkan kewenangan hakim, seperti pencemaran nama baik, pelecehan, dan intimidasi, dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk individu dan organisasi. Meskipun keadaan ini tidak menyebabkan hakim melakukan kesalahan, namun hal ini mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, KY harus proaktif mengatasi permasalahan ini dengan memberikan dukungan yang kuat dan praktis.
Kasus hakim DA ditangkap BNN karena penggunaan narkoba dan hakim YR serta pegawai Pengadilan Negeri RASS Rangkabitung YR meminta Madan membeli narkoba.
BACA JUGA:Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan
Narkoba jenis sabu tersebut dikirim melalui jasa kurir yang diduga dilacak petugas BNN. Ketiganya ditangkap pada 17 Mei 2022 oleh BNN Serang.
Malam sebelumnya, mereka bertiga menggunakan narkoba di rumah YR. Penangkapan DA menyita perhatian karena dilakukan di Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dalam persidangan terhadap YR yang divonis dua tahun penjara, ketiga pria tersebut diketahui telah menggunakan sabu selama beberapa bulan. Padahal, proses tersebut sudah berkali-kali dilakukan di kantor ketiga Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Dalam persidangan MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan ruang sidang kosong namun diisi oleh ketiganya karena ruangan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dari para hakim saat itu.
Sebelumnya diberitakan, DA sempat diskors 2 tahun oleh Badan Kewaspadaan Mahkamah Agung (BAWAS) karena melakukan hubungan seks saat bekerja di Pengadilan Negeri Gianyar.
BACA JUGA:Ketua MA Apresiasi Pelaksanaan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang
Sumber: