Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan

Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan

Suasana Pelayanan Satu Pintu PN Jember--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya berani untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dan reformasi peradilan, para hakim Pengadilan Negeri Jember (PN Jember) telah mendukung dalam gerakan mogok kerja dan cuti bersama nasional yang digagas oleh Gerakan Solidaritas hakim Indonesia (SHI).

Ketua PN Jember Budiansyah melalui G. Ngurah Taruna W., SH., MH, juru bicara PN Jember, didampingi, Desbertua Naibaho, SH., MH, menjelaskan bahwa pengadilan Negeri Jember mendukung penuh upaya SHI. "Ini adalah momen krusial dalam perjuangan panjang untuk keadilan dan kesejahteraan hakim," kata Ngurah. Selasa 8 Oktober 2024.

Keputusan SHI untuk mengambil cuti bersama selama lima hari, dari tanggal 7-11 Oktober 2024, menandai eskalasi signifikan dalam perjuangan mereka. Ini adalah jalan terakhir, yang diambil setelah bertahun-tahun upaya tanpa henti untuk mengatasi masalah-masalah mendesak dalam peradilan.

BACA JUGA:Aksi Mogok Sidang se-Indonesia, Humas PN Surabaya: Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Menurut Ngurah, Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung: SHI menuntut pelaksanaan penuh Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang menyangkut hak keuangan dan fasilitas hakim.

Pengesahan RUU Hakim: SHI mendorong pengesahan RUU yang akan menjaga independensi dan martabat hakim.

Menjamin Keselamatan Hakim: Gerakan ini menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi hakim, yang sering menghadapi ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Lima Orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Urus Persyaratan di PN Jember

Pengesahan RUU Anti-Penghinaan terhadap Pengadilan: SHI berpendapat bahwa undang-undang penghinaan terhadap pengadilan diperlukan untuk menjaga kewibawaan pengadilan dan melindungi proses peradilan dari campur tangan.

Meskipun PN Jember mendukung aksi mogok dan cuti bersama namun tidak mengganggu kegiatan pengadilan berjalan normal. "Dari 11 hakim, ada 2 hakim diantaranya mengajukan cuti. Dan masih melaksanakan persidangan yang sifatnya emergency penahanan dan adanya gugatan sederhana.

Ngurah mengaku, aksi/tuntutan SHI itu muncul tidak serta-merta ditahun 2024 namun sudah berjalan sejak tahun 2019 disuarakan akan tetapi belum ada respon dan tanggapan dari pemerintah yang sekarang ini puncaknya.

BACA JUGA:Danbrigif 9/DY/Kostrad Raih Prestasi Gemilang, Dapatkan Penghargaan dari KPPN Jember

"Meski PN Jember mendukung langkah SHI namun hakim di Jember tidak ada yang bolos kerja, hanya ada 2 yang telah cuti, dari 11 personil namun tidak menggangu persidangan," beber Ngurah.

Sementara Desbertua Naibaho, menambahkan, Kami mengharap pemerintah bisa menerima aksi/tuntutan SHI, dan tentunya tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang cukup kali ini saja.(edy)

Sumber: