Optimalisasi Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Perbuatan Merendahkan Keluhuran Martabat Hakim

Optimalisasi Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Perbuatan Merendahkan Keluhuran Martabat Hakim

Penulis: Roihatul Jannah Kurniasari, Aktivis Klinik Etik dan Advokasi (KEA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel. (ist)--

Kasus tersebut dilaporkan KY dan MA karena DA terkait dengan panitera berinisial C yang juga istri hakim berinisial P. Sementara KY merekomendasikan pencabutan DA, sedangkan MA Bawas menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. 

DA tersebut disetujui melalui transfer dari Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dijadikan pedoman. Setelah ditangguhkan selama dua tahun, DA dipindahkan ke Bangka Belitung. 

BACA JUGA:KY Kawal Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah itu, DA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung mulai awaltahun 2022. Sidang MKH juga mengungkap masih banyak hukuman lain yang diterima DA karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim sesuai SOP. 

Hakim DA juga tidak kooperatif saat diperiksa KY, bahkan dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY, atau ditanya soal kasus narkoba di BNN. Ini masalah serius bagi DA. 

Salah satu kesalahan dapat dilihat dari kasus tersebut ada beberapa aspek penting dalam peraturan advokasi dan etika profesi hakim yang diatur oleh Komisi Yudisial (KY) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim. 

BACA JUGA:Gelar Sertifikasi Hakim Bersama Mahkamah Agung, Menteri AHY Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

Hakim DA, hakim YR, dan pegawai Pengadilan Negeri Rangkabitung terlibat dalam penggunaan narkoba, yang mencerminkan tidak hanya tindakan ilegal tetapi juga pelanggaran terhadap integritas dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh seorang hakim. Sebagai aparat penegak hukum, hakim diharapkan untuk menjadi teladan dalam perilaku baik di masyarakat. 

Penangkapan ketiga individu oleh BNN menunjukkan adanya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Dalam hal ini, tindakan BNN menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk hakim.

Namun, ini juga mencerminkan perlunya penegakan disiplin yang lebih ketat di lingkungan pengadilan. 

BACA JUGA:Gelar Sertifikasi Hakim Bersama MA, Menteri AHY Tekankan Kolaborasi untuk Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

Dalam hal ini, KY perlu mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar hukum dan etika. 

Dari informasi yang ada, KY sudah mengambil langkah awal dengan merekomendasikan pencabutan status hakim DA dan melakukan investigasi terhadap kasus ini. 

Namun, perlu ada transparansi dalam proses ini untuk memastikan bahwa semua pelanggaran ditindaklanjuti dengan konsekuensi yang tepat. 

BACA JUGA:KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini

Sumber: