KY Kawal Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Rapat Komisi Yudisial dengan Komisi III DPR RI.--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) mengajukan sanksi berat kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini diusulkan pada rapat KY dengan Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur Diumumkan Akhir Agustus
BACA JUGA:Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
Sebelumnya, KY telah melakukan pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akan diumumkan pada sidang pleno.
Anggota dan juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya.
“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti.
Sumber: