Dua Belas Tahun PP 94 Tahun 2012 Ganjal Gaji Hakim Indonesia

Dua Belas Tahun PP 94 Tahun 2012 Ganjal Gaji Hakim Indonesia

Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memimpin sidang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, tidak ambil cuti selama 7 hari kerja (7- 11 Oktober), seperti yang diserukan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Namun demikian 9 Hakim yang ada di PN Kepanjen tetap menjaga Solidaritas upaya yang ditempuh teman sejawatnya dengan mendatangi Makamah Agung (MA) dan Komisi 3 DPR RI.

BACA JUGA:Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan

"Seruan cuti itu sifatnya lebih pada personal, sehingga kami yang ada di PN Kepanjen mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dan PN Kepanjen tetap bersidang untuk melayani masyarakat pencari keadilan," terang Humas PN Kepanjen M Aulia Reza, Selasa 8 Oktober 2024.

Reza panggilan akrab M Aulia Reza menjelaskan, SHI ini merupakan wadah sementara dalam menuntut keadilan, dalam menuntut keadilan gaji para Hakim yang sudah 12 tahun tidak pernah mengalami kenaikan. Hal itu dikarenakan terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Aksi Mogok Sidang se-Indonesia, Humas PN Surabaya: Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Dalam PP tersebut diatur dengan jelas bahwa hak keuangan hakim ada 10 item, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas rumah, fasilitas trasportasi bahkan sampai tunjangan lainnya. Namun hal itu belum pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.

Memang Hakim sama dengan aparatur sipil negara (ASN) akan tetapi statusnya merupakan pejabat negara, hal inilah yang menjadikan gajinya tidak sama dengan ASN yang ada. Karena selama 12 tahun tersebut gaji ASN sudah berapa kali naik, namun gaji Hakim masih tetap karena sebagai pejabat negara yang diatur oleh PP 94 tahun 2012 tersebut.

"Makanya para Hakim membuat wadah SHI guna menyalurkan aspirasi, dalam menuntut hak para Hakim Indonesia pada MA dan Komisi 3 DPR RI," kata, Reza.

Salah satu Hakim PN Kepanjen itu mengungkapkan, aksi menuntut hak hakim untuk menaikan gaji pada MA dan komisi 3 tersebut memang diprakarsai SHI, dengan tujuan agar pemerintah merubah PP 94 melalui MA. Sedangkan melalui Komisi 3 DPR RI untuk dibuatkan UU tentang Keuangan hakim. 

Aksi SHI dengan berangkat ke Jakarta, meski para hakim PN Kepanjen tidak ikut berangkat. Pihaknya tetap mendukung dan men-support mereka yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan MA dan Komisi 3.

"Karena jika nantinya berhasil akan dirasakan oleh seluruh Hakim, termasuk kami yang ada di PN Kepanjen," imbuhnya.

Reza menambahkan, pihaknya tidak mengambil cuti dikarenakan padatnya perkara yang masuk pada PN Kelas 1B Kepanjen. Apalagi Hakim yang ada hanya berjumlah 9 orang, yang terdiri 7 hakim dan 2 orang hakim yang menjadi pimpinan.

Jika sampai ambil cuti selama 7 hari dilakukan secara otomatis perkara yang masuk akan terbengkalai dan menumpuk. Pasalnya setiap harinya rata- rata tidak kurang dari 20 perkara yang masuk, neski sebagian sudah putusan tapi ada lagi perkara yang menyusul.

"Namun demikian seluruh hakim PN Kepanjen mendukung sepenuhnya atas aspirasi yang disampaikan pada MA dan Komisi 3 DPR RI," tutup M Aulia Reza. (kid)

Sumber: