Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Bagi Pelaku Bisnis: Overclaim mungkin terlihat seperti jalan pintas yang menggiurkan untuk meningkatkan penjualan, tetapi risiko hukumnya sangat besar.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim berisiko terkena sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, serta menghadapi penarikan produk dari pasaran oleh BPOM.
Reputasi bisnis yang hancur karena kehilangan kepercayaan konsumen sulit untuk dipulihkan.
Untuk menjaga kelangsungan bisnis, pelaku usaha harus memprioritaskan transparansi dan kejujuran dalam pemasaran produk mereka.
Dengan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan regulasi BPOM, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen dan menjaga hubungan jangka panjang yang sehat dan menguntungkan.
Bagi Konsumen: Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan klaim.
Jika Anda merasa tertipu, Anda berhak melaporkannya ke BPOM dan mengajukan gugatan melalui BPSK atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ganti rugi yang setimpal. Perlindungan hukum yang kuat ada untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh klaim yang menyesatkan.
Ada Masalah Terkait Overclaim atau Isu Hukum Lainnya?
Jika Anda mengalami permasalahan terkait klaim produk kosmetik atau isu hukum lainnya, TOP Legal siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0811 2233 6666 atau 0811 2233 5555, atau kunjungi website kami di www.toplegal.id untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan terpercaya. See You ON TOP !!
Sumber: