Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Untuk menghindari jerat hukum dan menjaga keberlangsungan bisnis, pelaku usaha kosmetik harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah overclaim. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

1. Verifikasi Klaim Produk: Klaim harus didukung oleh bukti ilmiah yang dapat diverifikasi.

2. Transparansi dalam Informasi Produk: Informasi tentang manfaat dan risiko produk harus disampaikan dengan jujur dan lengkap.

3. Kepatuhan Terhadap Regulasi BPOM: Pastikan bahwa produk yang diedarkan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.

4. Pengawasan Internal yang Ketat: Lakukan evaluasi klaim produk sebelum diluncurkan ke pasar.

Dengan mengikuti aturan yang ada, pelaku usaha dapat menghindari risiko hukum dan membangun bisnis yang berkelanjutan.

Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada konsumen. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu sanksi pidana dan administratif.

Langkah Cerdas Konsumen: Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Tertipu Produk Overclaim?

Konsumen memiliki hak penuh untuk melindungi diri dari produk yang menyesatkan. Jika merasa tertipu oleh produk kosmetik yang melakukan overclaim, konsumen dapat melaporkan produk tersebut kepada BPOM untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Jika produk terbukti melakukan overclaim, konsumen berhak mengajukan gugatan melalui BPSK atau Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, baik dalam bentuk:

1. Pengembalian uang.

2. Penggantian barang atau produk.

3. Kompensasi biaya perawatan kesehatan jika terjadi efek samping atau kerugian fisik.

Selain itu, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan klaim. Jika produk yang diterima tidak sesuai klaim atau membahayakan kesehatan, konsumen dapat mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan: Menghindari Jerat Hukum dan Membangun Bisnis yang Berkelanjutan

Sumber: