Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

2. Memanggil pihak pelaku usaha untuk klarifikasi.

3. Mencabut izin edar produk.

4. Menarik produk dari pasar.

Penarikan produk dan pencabutan izin edar oleh BPOM menjadi langkah awal untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya atau tidak sesuai klaim. Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa praktik overclaim tidak bisa dibiarkan.

Mengapa Overclaim Bisa Menghancurkan Bisnis Anda?

Kepercayaan konsumen adalah aset terbesar bagi bisnis kosmetik. Sekali konsumen merasa tertipu oleh klaim yang tidak benar, mereka akan kehilangan kepercayaan dan beralih ke produk lain.

Di era digital, ulasan negatif bisa menyebar dengan cepat di media sosial dan platform e-commerce, merusak reputasi bisnis dalam waktu singkat.

Memulihkan reputasi setelah terlibat dalam skandal overclaim sangat sulit dan mahal. Selain kehilangan konsumen, perusahaan juga akan kehilangan pangsa pasar kepada kompetitor yang lebih jujur dan transparan dalam menyampaikan klaim produk.

Berdasarkan Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memberikan informasi menyesatkan bisa menghadapi tuntutan hukum dan merusak reputasi mereka dalam jangka panjang.

Risiko Hukum: Ganti Rugi untuk Konsumen yang Dirugikan

Konsumen yang merasa dirugikan oleh produk kosmetik yang melakukan overclaim berhak mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi.

Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, konsumen dapat meminta pengembalian uang, penggantian produk, atau bahkan kompensasi biaya perawatan medis jika produk tersebut menyebabkan efek samping.

Jika pelaku usaha tidak segera menyelesaikan masalah ini, konsumen bisa melaporkan produk tersebut ke BPOM, yang akan melakukan investigasi. Konsumen juga bisa mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan kompensasi yang setimpal.

BACA JUGA:Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79

Pencegahan Overclaim: Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Sumber: