Operasi Zebra Semeru Polres Bangkalan Fokus 10 Jenis Pelanggaran Lalin

Operasi Zebra Semeru Polres Bangkalan Fokus 10  Jenis Pelanggaran Lalin

Kapolres AKBP Febri menyematkan pita penungasan terhadap personel gabungan Operasi Zebra Semeru 2024--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Bangkalan kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2024. Kegiatan ini digelar serentak di seluruh tanah air, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan fokus pada upaya menekan tutun angka kecelakaan lalu-litas (laka lantas) melalui upaya peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcarlantas). “Ada 10  sasaran pelanggaran lalu-lintas  akan menjadi target penindakan hukum dalam kegiatan Operasi kali  ini,” tegas Kapolres AKBP Febri Isman Jaya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024, di halaman Mapolres Bangkalan, Senin 14 Oktober 2024.

Pelanggaran lalin, itu antara lain berkendara melanggar arus, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, tidak memakai helm standart SNI, tidak menggunaan sabuk pemgaman, melebihi batas kecepatan, anak di bawah umur tanpa SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari 1, serta kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Ungkap 37 Tersangka 3C dan Narkotika

Operasi Zebra Semeru 2024, Polres akan menerjunkan personel gabungan dari unsur Polres, Polsek jajaran, TNI AD dari Kondim 0829, TNI-AL dari Lanal Batuporon, Dinas Perhubungan dan personel Satpol-PP.

Kegiatan operasi akan digeler secara mobile di kawasan padat arus lintas. Terutama di kawasan jantung Kota Bangkalan. Termasuk sepanjang jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura yang membentang dari KecamatanBurneh hingga Kecamatan Labang.

Operasi Zebra Semeru 2024  untuk jaga kamseltibcarlantas selama tahapan kampanye Pilkada Serentak yang digeber sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November. “ Upaya ini harus dimaksimalkan,” tegas kapolres. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 18 Tersangka dari 16 Kasus Tindak Kejahatan

Selama fase kampanye, tim sukses pendukung dua paslon Bupati-Wakil Bupati, diikuti  massa skala besar. Termasuk penggunaan ranmor baik R2 maupun R4. Jika ada potensi pelanggaran tertib lalin, mereka harus diedukasi. Juga bisa ditindak secara hukum. “Menjaga dan kawal tertib lalu-lintas menjelang dan saat pelantikan Presiden terpilih 20 Oktober nanti,” pungkas AKBP Febri. (ras/day)

Sumber: