Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung

Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung

Tersangka Hadi digelandang petugas kejaksaan.-Ahmad Rifai-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada pertengahan September lalu, Kejari Tulungagung telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman (40), sebagai tersangka

BACA JUGA:Kades Tambakrejo Tulungagung Dipenjara gegara Dana Desa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Suratman diduga melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022. Atas perbuatannya itu, tersangka kini telah ditahan dan diancam hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Tulungagung pun terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya, pada Kamis 3 Oktober 2024 sore, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu, pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kuitansi fiktif dalam kasus tersebut.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Hasilnya didapatkan bukti yang mengarahkan pada penetapan tersangka baru. Tersangka yang ditahan kali ini berperan menyediakan kuitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.

BACA JUGA:Pj Bupati Pantau Penyaluran BLT Dana Desa di Tulungagung

"Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kuitansi fiktif. Seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak," ujarnya.

Amri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, selama penggunaan anggaran dana desa tahun 2020-2022, tersangka Suratman mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPj diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes, dan justru dibelikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penanganan Covid-19 dari CV tersangka ini. 

BACA JUGA:Tak Pernah Terbersit Korupsi, Kades Tanggung Siap Kembalikan DD Jika Ditemukan Penyimpangan

"Ternyata kuitansi yang dilaporkan tersebut fiktif. Tidak ada transaksi. Tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi dana desa," tuturnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari ke depan. 

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Rilis Ungkap Kasus Korupsi Selama 2022

Masih menurut Amri, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ditemukan kerugian negara sampai Rp 721 juta.

BACA JUGA:4 Saksi Kasus Korupsi Diperiksa KPK di Mapolres Tulungagung

Sumber: