Tak Pernah Terbersit Korupsi, Kades Tanggung Siap Kembalikan DD Jika Ditemukan Penyimpangan
Kades Suyahman.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman tengah galau dengan berita - berita yang seakan menghakiminya secara sepihak. Yaitu adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa (DD) olehnya sekitar 400 juta.
Menanggapi hal tersebut, Suyahman merasa tidak nyaman, dan siap mengembalikan kerugian negara apabila memang terbukti ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Ditemui memorandum.co.id, Suyahman mengatakan, hingga saat ini belum ada hasil audit yang jelas tentang berapa kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa yang dituduhkan kepadanya.
BACA JUGA:Kades Tambakrejo Tulungagung Dipenjara gegara Dana Desa
"Saya juga membaca berita melalui media online adanya dugaan penyelewengan dana desa kepada saya kurang lebih Rp 400 juta. Itu di mana sumbernya. Saya tidak diwawancara," ujar Suyahman, Minggu 29 September 2024.
Dengan adanya hal ini, maka selaku kepala desa, pada tanggal 19 September 2024, Suyahman mengaku telah berkirim surat tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Tulungagung, perihal permohonan untuk dilakukan audit pemanfaatan DD di Desa Tanggung anggaran tahun 2017 sampai 2019.
"Selain itu tembusan saya kirim ke Kemendagri dan Pj Bupati Tulungagung. Surat serupa juga kami layangkan ke Kejari Tulungagung perihal pelimpahan perkara kepada Inspektorat, tembusan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim," terangnya.
BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
Suyahman merasa perlu berbicara secara terbuka. Karena tidak pernah terbersit di benaknya, apalagi punya niat atau mens rea melakukan korupsi serta menyelewengkan dana desa. "Tetapi saya sudah dihakimi dengan adanya opini - opini pemberitaan yang menyudutkan diri saya," ucapnya.
Pihaknya juga menyatakan, dugaan penyelewengan DD yang dilaporkan oleh salah satu warganya pada tahun 2017 - 2019 adalah tidak benar. "Karena semuanya sudah kita laksanakan sesuai aturan atau ketentuan yang ada," sambungnya.
Suyahman menegaskan, selaku pemerintah desa selama ini pihaknya telah melaksanakan, serta mengelola DD sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Baik mulai perencanaan yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen pelaksanaan kegiatan (DPK), juga yang paling utama adalah laporan akhir kegiatan.
BACA JUGA:Kejaksaan Ancam Sanksi Aparatur Desa Langgar Administrasi Pengelolaan Dana Desa
"Di situ ada RAB maupun foto kegiatan. Baik titik lokasi 0 persen, 50 persen dan 100 persen. Serta melalui tahapan demi tahapan, selalu ada evaluasi dari pihak-pihak yang berwenang. Ada pendamping desa maupun pendamping kecamatan. Dan selama ini dalam pengelolaan dana desa kami selalu mengikuti proses monitoring dan evaluasi. Baik monev dari kecamatan maupun inspektorat. Bahkan selama ini tidak ada masalah," papar Suyahman.
Untuk itu, Suyahman tegas mengatakan siap mengembalikan secara pribadi apabila dalam pengelolaan DD terbukti terdapat selisih angka.
Sumber: