Kades Tambakrejo Tulungagung Dipenjara gegara Dana Desa

Kades Tambakrejo Tulungagung Dipenjara gegara Dana Desa

Kades Tambakrejo Suratman digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Tulungagung.-Ahmad Rifai-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejari TULUNGAGUNG kembali menahan kepala desa (kades) di wilayah hukumnya karena disangkakan terlibat kasus penyelewengan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi, Rabu 18 September 2024 sore.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tulungagung Gelar Baksos

Yakni Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol Suratman (49), dijebloskan ke penjara usai ditemukan cukup alat bukti sehingga penyidik Kejari Tulungagung menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2,7 M untuk Lahan Perumahan Pegawai Kejari

Kades Suratman pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Tulungagung selama dua puluh hari ke depan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Gelar Baksos, Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64 dan HUT Ke-24 IAD

Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, pihaknya menemukan bukti yang cukup kuat sehingga status Suratman yang awalnya saksi langsung ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Gelar Pasar Murah, Bantu Masyarakat Jelang Lebaran

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memanggil 40 orang saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus ini.

Suratman disangkakan menyelewengkan DD tahun 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 721 juta.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Kembalikan Barang Bukti Kasus Penipuan

"Temuan awal itu kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Namun setelah dihitung ulang, temuannya sampai Rp 700 juta lebih. Kemudian sampai saat ini tersangka juga belum mengembalikan kerugian negara. Kita harapkan nanti yang bersangkutan bisa mengembalikannya," terang Tri Sutrisno.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melaporkan kegiatan fiktif. Kemudian ada juga temuan penyalahgunaan tanah kas desa untuk kepentingan pribadi, serta penyertaan modal Bumdes yang tidak sesuai aturan.

Sementara kuasa hukum Suratman, Moh Nukman, mengatakan kondisi kliennya cukup shock dengan penetapan tersangka ini.

Sumber: