Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati

Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.-Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo nonaktif akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin 30 September 2024.

Dalam sidang ini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menunjuk tiga pengadil yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Ketiga hakim yang akan  mengadili Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo nonaktif itu adalah Ni Putu Sri Indayani, Athoillah, dan Ibnu Abbas Ali.

Penunjukkan ketiga pengadil oleh pimpinan PN Surabaya agar memudahkan pemeriksaan. Mengingat sebelumnya menangani perkara dengan yang sama dan saling berkaitan.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Sebelumnya,  Mustofa Abidin, pengacara Gus Muhdlor dikonfirmasi memorandum.co.id mengatakan bahwa pihaknya juga baru mengetahui sidang digelar Senin depan.

“Saya juga baru diberitahu sidangnya tanggal 30 (September) besok,” ujar Mustofa.

BACA JUGA:Kesaksian Siska Wati di Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Minta Uang untuk Beli HP

Mustofa juga menjelaskan, bahwa pihaknya segera koordinasi dengan Gus Muhdlor untuk sidang perdana pada Senin besok.

“Saya belum konfirmasi (Gus Muhdlor, red) besok sidang pertama dihadirkan atau secara online. Ini mau saya tanyakan, belum dapat informasi,” jelasnya.

Disinggung terkait persiapan khusus di sidang perdana (dakwaan, red), Mustofa mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan isi dakwaan terlebih dahulu.

“Mendengarkan isi dakwaan dulu,” tegasnya.

BACA JUGA:Pledoi PH Siska Wati: Singgung Oknum Jaksa hingga Sekretaris dan 3 Kabid yang Tak Tersentuh Hukum

Sumber: