Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 15 TKP Keok
Terdakwa Moch Asril Septian menjalani sidang di PN Surabaya secara daring. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Petualangan pelaku curanmor 15 TKP akhirnya berakhir. Moch Asril Septian (23), asal Jalan Kunti 1, diamankan petugas kepolisian di rumahnya. Kini terdakwa dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dalam persidangan menghadapi 2 saksi yakni Vina Agustina selaku pemilik motor dan Devi Firmansyah saksi penangkap.
Menurut Vina Agustina bahwa ia kehilangan motor Vario yang terparkir di Kafe Cip Cip pada Jumat 10 Mei 2024. Saat itu Vina datang sekitar pukul 19.30 WIB di kafe dan saat itu ada tukang parkir.
BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura
"Saat itu saya nongkrong kurang lebih 4,5 jam dari pukul 19.30-23.00 WIB. Saat akan pulang motor sudah hilang. Awalnya ada tukang parkirnya, namun waktu jam 11 malam, tukang parkirnya sudah pulang," ujar Vina.
BACA JUGA:Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili
Vina menjelaskan bahwa motor miliknya dalam kondisi di kunci stir. Dan atas kejadian itu ia mengalami kerugian Rp 15 juta.
"Motor tidak balik Yang Mulia saya rugi Rp 15 juta," tuturnya saat sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan
Sementara itu, saksi penangkap Devi Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dari korban. Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman close circuit television (CCTV) akhirnya bisa mengungkap identifikasi pelaku.
"Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat 7 Juni 2024 di rumahnya pukul 03.00 WIB. Dan dari interogasi, terdakwa mengakui telah mencuri motor korban pada pukul 23.00 WIB dengan menggunakan kunci T," kata Firmansyah.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili
Menurut saksi penangkap, bahwa terdakwa tidak bekerja sendirian melainkan berdua bersama Ubaidillah yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: