Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan
Terdakwa M Romadhon sidang secara online di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berakhir juga petualangan pelaku curanmor 21 TKP. Ia adalah Muhammad Romadhon yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak hanya Romadhon, teman beraksinya Ainur Rochman juga diamankan berkata pendalaman kasusnya.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Kawal Kirab Maskot Pilkada 2024
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman mendatangkan dia saksi yakni saksi Ainur Rochman dan saksi penangkapan Wahyu.
BACA JUGA:Golkar Serahkan Formulir B1 KWK ke Khofifah-Emil, Berkah Meraih Kemenangan Pilgub Jatim
Menurut Ainur, ia membenarkan bahwa ia beraksi bersama Romadhon alias Mamad di Jalan Pucang Anom.
"Yang ambil motor Mamad saya yang berjaga-jaga," kata Ainur saat memberikan kesaksian melalui Video Call.
BACA JUGA:PDI-P Jatim Siapkan Kader Internal, Tak Dukung Petahana Khofifah-Emil di Pilkada 2024
Usai berhasil mencuri motor tersebut, ia dan Mamad langsung menjualnya di Wonokusumo. "Saya kebagian Rp 500 ribu dan Mamad Rp 1,5 juta," ujarnya.
Sementara itu saksi penangkapan Wahyu mengatakan bahwa kali pertama ia menangkap Mamad di TKP Karangpilang dan saat dikembangkan lalu menangkap Ainur.
BACA JUGA:Kurang Optimal Jalankan RPJMD, IMM Beri Rapor Merah ke Pemkot dan DPRD Surabaya
"Saat kami interogasi ia sudah beraksi di 21 TKP. Dan dari semua kasusnya ini masih jalan. Jadi tidak hanya beraksi dengan Ainur tapi masih ada 5 komplotan lain dan kemungkinan ada yang lain lagi," ungkapnya.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," ucap terdakwa Mamad.
Sumber: