Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati

Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.-Istimewa-

Seperti diketahui, kasus ini awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.  Ada 11 orang diamankan, termasuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

Gus Muhdlor ditetapkan tersangka bersama Kepala BPPD Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

BACA JUGA:Profil Ari Suryono yang Jabat Kepala BPPD Sidoarjo

BACA JUGA:Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang segera Diperiksa KPK Terkait OTT

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. (fer)

Sumber: