Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan barang bukti mobil yang dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi.-m suud-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Berawal dari laporan warga yang mencurigai ranmor yang membeli solar bersubsidi di SPBU, Polresta Sidoarjo membongkar penyelewangan BBM untuk rakyat kecil itu.
BACA JUGA:Safari Ramadan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110
Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Akhirnya terbongkarlah penyelewengan BBM bersubsidi dengan modus membeli solar dengan mobil yang dimodifikasi.
--
Ungkap perkara ini digelar Polresta Sidoarjo, Senin 24 Maret 2025. Rilis dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Safari Ramadan di Sibar, Jalin Kedekatan dengan Masyarakat
Kapolresta mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi masuk tidak pidana. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas.
Ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan pihak berwajib di 2 TKP. Yakni di Taman dan Tanggulangin. Tersangka berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur, kini menghuni sel tahanan Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Bagikan Takjil Buka Puasa ke Tahanan
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 24 kali melakukan kegiatan ini. Modus operandinya, tersangka dengan sengaja melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 5.000 liter dan pompa untuk menyedot solar L dengan menggunakan beberapa barcode milik orang lain atau beberapa pelat nomor yang sudah disiapkan. Solar itu kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
BACA JUGA:Tingkatkan Iman dan Takwa, Kapolresta Sidoarjo Harap Anggota Semangat Tadarus
Dalam perkara ini, polisi mengamankan BB berupa truk fuso modifikasian dan pompa menyedot solar. Lalu, 27 pelat nomor, 30 barcode BBM bersubsidi dan sejumlah uang tunai dari TKP pertama. Dari TKP kedua, polisi mengamankan 1 tangki 5.000 liter dan pompa untuk menyedot solar.
BACA JUGA:Wakapolresta Sidoarjo Turun ke Ponokawan
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (uud)
Sumber: