Peredaran Upal Diungkap Reskrim Polresta Sidoarjo

Peredaran Upal Diungkap Reskrim Polresta Sidoarjo

Polisi rilis ungkap upal.(m suud)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga pria dan satu wanita diamankan polisi. Mereka; S dan AY, asal Bangil, Pasuruan, SBU asal Tanggulangin dan TC asal Pandaan, Pasuruan. Mereka berurusan dengan polisi karena peredaran uang palsu (upal).

Pengungkapan uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari laporan masyarakat. Pada 20 Februari 2025 tersangka S melakukan transaksi lembayaran KUR di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, menggunakan enam lembar Rp100.000.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Upal di Bungurasih


Mini Kidi--

Pemilik toko curiga uang yang diserahkan S adalah palsu. Sehingga uang tidak diterima. Selanjutnya lapor ke Polsek Porong beserta bukti rekaman CCTV di tokonya. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Porong dengan diback up Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 27 Februari 2025 siang tersangka S dan tersangka AY diamankan di tempat kos di Porong.

"Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016, ada 68 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Senin 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Upal

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka TC alias MJ dan uang yang diduga palsu didapatkan dari tersangka SBU.

Dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan diback up Satreskrim Polresta Sidoarjo. Alhasil polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka TC alias MJ pada 27 Pebruari 2025 di tempat kos di Gempol, Pasuruan. Kemudian tersangka SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Pengakuan para tersangka mereka mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seseorang dari Bandung dengan transaksi COD.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tangkap Pembuat dan Pengedar Upal Rp 300 Juta

Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo mengimbauan masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati saat bertransaksi. Terlebih lagi jelang Idulfitri marak peredaran pertukaran uang baru.(m suud/jokosan)

Sumber: