Pledoi PH Siska Wati: Singgung Oknum Jaksa hingga Sekretaris dan 3 Kabid yang Tak Tersentuh Hukum
Terdakwa Siska Wati diskusi dengan penasihat hukumnya Erlan Jaya Putra setelah membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tak hanya terdakwa Siska Wati yang membacakan nota pembelaan (pledoi) di lima secarik kertas di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, namun dari penasihat hukumnya Erlan Jaya Putra juga membacakan pledoi dari sisi hukum sebanyak 60 lembar.
Dalam pledoi yang dibacakan 1 jam lebih itu, Erlan menyinggung terkait ada tidaknya mens rea (niat jahat, red) yang dilakukan kliennya.
Erlan melihat bahwa apa yang dilakukan Siska Wati karena adanya perintah dari pimpinan.
BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Siska Wati Menangis di Hadapan Hakim
“Siapakah yang harus bertanggung jawab. Niat jahat atau mens rea ada atau tidak, karena apa yang dilakukan (mengumpulkan insentif, red) berdasarkan perintah pimpinan,” ujarnya.
Dari ahli pidana administrasi yang dihadirkan di persidangan, bahwa tanggung jawab secara hukum adalah kepala badan yang saat ini dijabat Ari Suryono.
“Akibatnya Siska Wati dituntut 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Sudah seharusnya penuntut umum objektif berdasarkan fakta di persidangan,” ujar Erlan.
Sebab, Siska Wati sama halnya dengan karyawan lain dengan dipotong insentifnya. “Siska Wati korban. Karena insentif dipotong sama dengan karyawan lainnya,” ujarnya.
Lanjut Erlan, bahwa karyawan BPPD mempunyai peran yang sama dengan Siska Wati. Namun, ini hanya bersifat objektif yang dibebankan kepada Siska Wati.
“Ia hanya pejabat eselon 4 dan dijerat pasal 12 F UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1. Padahal ada sekretaris dan tiga kabid yang merupakan atasan Siska Wati. Mereka tak tersentuh hukum sama sekali tapi hanya sebagai saksi dalam persidangan,” tegas Erlan.
Tak hanya itu, oknum kejaksaan juga taka da tindak lanjut meski di fakta persidangan beberapa saksi menjelaskan dugaan keterlibatannya.
“Penegak hukum yang melanggar hukum sampai saat ini tidak diproses padahal berdasarkan fakta sidang,” ujarnya.(fer)
Sumber: