Raup Untung Rp 2,2 Juta Sebulan Judol, Warga Bulak Tinjang Diadili

Raup Untung Rp 2,2 Juta Sebulan Judol, Warga Bulak Tinjang Diadili

Kedua saksi penangkap Topan dan Irfan memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengangguran asal Jalan Bulak Tinjang 1, Agus Budi Cahyadi (45) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diamankan anggota Polsek Mulyorejo terkait judi online (judol). Terdakwa diamankan di rumah adiknya Jalan Setro Timur 3C berkat informasi dari masyarakat Senin 8 Juli 2024 pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap Topan Tirtana dan M Irfan. 

Dalam keterangannya, Topan mengatakan mengamankan terdakwa di Jalan Setro Timur 3C pada Senin 8 Juli 2024 pukul 15.00 WIB. Terdakwa diamankan terkait judi online jenis slot berkat informasi masyarakat. 

BACA JUGA:Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

"Kami geledah ditemukan barang bukti HP sarana judol, tas, powerbank, dan charge. Saat kami interogasi terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan Rp 2,2 juta per bulan," ujar Topan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Uang Setoran Dihabiskan untuk Judol, Sales Margorejo di Meja Hijaukan Perusahaan

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia, deposit terakhir sebesar Rp 250 ribu," jawab Agus. 

Agus menjelaskan bahwa dirinya ditangkap pada Senin tanggal 8 Juli 2024 dirumah adiknya Jalan Setro Timur 3C. Terdakwa jiga mengaku bahwa bermain judi slot situs PG Slot 88.

BACA JUGA:Tiga Bulan Sering Kalah Judol, Eka Adi Berakhir di Pengadilan

"Saya deposit di Indomart, terakhir sekitar Rp 250 ribu. Saya terpengaruh teman saya Yang Mulia. Saya menyesal," ujar Agus. (rid)

Sumber: