BKSDA Minta LK Madiun Umbul Square segera Kembalikan 5 Ekor Satwa yang Dijual
Dua ekor anakan antelop koleksi yang dikembalikan ke kandang setelah diduga dijual oknum pegawai Lembaga Konservasi (LK) Madiun Umbul Square.-Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun meminta lima ekor satwa lain dijual oleh oknum tenaga harian lepas Lembaga Konservasi (LK) Madiun Umbul Square, segera dikembalikan.
BACA JUGA:Izin Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square Terancam Dicabut
Sebelumnya, dua ekor satwa jenis Antelop telah kembali pada Jumat 20 September lalu. Sepasang Antelop jantan dan betina itu dijual seharga Rp 100 juta pada Agustus lalu ke Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:2 Ekor Satwa yang Dijual Oknum LK Madiun Umbul Square Kembali
"Proses pengembalian satwa masih berlangsung, kami ingin seluruh satwa yang dijual dikembalikan," kata Kepala BKSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Perintahkan Inspektorat Audit Perusda Madiun Umbul Square
Agus menyebut, satwa lain yang belum kembali yakni dua ekor kambing praha senilai masing-masing Rp 15 juta, satu ekor rusa totol senilai Rp 14 juta. Kemudian, satu ekor anakan antelop senilai Rp 36 juta dan satu ekor anakan rusa totol senilai Rp 15 juta, yang belum sempat dibayar.
"Rusa anakan tersebut belum sempat dibayar atau tidak dibayar, sebab satwa tersebut mati terlebih dulu," jelas Agus.
BACA JUGA:Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square
Penjualan satwa yang dilakukan LK Madiun Umbul Square ialah kesalahan fatal, sebab satwa itu merupakan barang milik negara. Hingga kini pihaknya terus berupaya agar satwa yang terlanjur terjual itu bisa kembali ke kandang.
BACA JUGA:DPRD Minta Tata Kelola Madiun Umbul Square Diperbaiki
"Jadi fokus kami adalah berupaya bagaimana satwa tersebut kembali," tuntasnya.
BACA JUGA:Temuan Terbaru BKSDA: Direktur LK Madiun Umbul Square Jual Anakan Rusa
Dampak dari kejadian penjualan satwa titipan BKSDA tanpa izin itu berbuntut panjang. LK Madiun Umbul Square bisa mendapat konsekuensi berupa pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya dimungkinkan objek wisata milik pemerintah daerah di Dolopo, Kabupaten Madiun itu tidak dapat lagi menampung dan memelihara satwa sebagaimana seperti sebelumnya. (dif/ju)
Sumber: